Laporan Khusus

Uji Nyali Bawaslu RI Tindak Pelanggaran Kampanye Dua "Pangeran" Jokowi

Bawaslu DKI, PJ Gubernur DKI, dan Kasatpol PP DKI Tak Berkutik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Februari 2024 20:00
Uji Nyali Bawaslu RI Tindak Pelanggaran Kampanye Dua "Pangeran" Jokowi
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang melakukan penelaahan secara mendalam terkait dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492. Kami sedang mempelajarinya dengan saksama," kata Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty.

Lolly menyatakan bahwa kajian tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari jurnalis dan non-jurnalis terkait unggahan dalam akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang menampilkan kegiatan kampanye.

"Kami memiliki ketentuan dalam Pasal 287 Ayat 5, yang menyatakan selama masa tenang tidak boleh ada berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, kami sedang menyelidiki viralnya informasi tersebut," katanya.

Lolly juga menyebut bahwa Bawaslu telah mengambil langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan unggahan Kaesang. "Kami sedang mempelajarinya. Kami juga meminta Kominfo untuk menurunkannya. Kami sedang menyelidiki. Dalam patroli siber kami, kami bekerja sama dengan Kominfo, serta platform media sosial, untuk mengendalikan situasi agar tidak menjadi lebih buruk," katanya.

Meskipun demikian, Lolly menjelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran, sanksi pidana dapat diberlakukan. "Jika terdapat pelanggaran terkait dengan Pasal 492, misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal, maka sanksinya adalah pidana," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Bawaslu akan melakukan penelaahan mendalam untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap UU Pemilu. "Jika ada unsur menguntungkan atau merugikan, maka kami akan bertindak. Yang penting bagi kami adalah memastikan pelanggaran mana yang terjadi sesuai dengan penelaahan kami. Proses ini sedang berjalan karena kami baru saja mendapatkan informasi," kata Lolly.

Sementara itu, hingga Senin, pukul 17.15 WIB, terdapat 7 unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp. 

Sebelumnya Sanksi bagi calon wakil presiden nomor dua, Gibran Rakabuming, tampaknya berakhir dengan sia-sia di tangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Hingga akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang pada hari Minggu (11/2/2024), pengganti Anies Baswedan yang diangkat oleh Presiden Jokowi tersebut tidak mengambil tindakan terhadap rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu Jakarta Pusat telah menyimpulkan Gibran bersalah karena membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Bawaslu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk memberikan sanksi kepada Gibran karena pelanggaran Pergub.

Namun, Heru Budi tampaknya menghindari dan tidak memberikan tanggapan saat ditanya tentang sanksi untuk Gibran. Ketidakpedulian Heru Budi tercatat ketika dia mengunjungi program sembako murah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, juga menolak memberikan tanggapan terkait sanksi terhadap Gibran atas pelanggaran membagikan susu di area Car Free Day (CFD). Arifin awalnya berbicara tentang penanganan atribut kampanye yang akan dicopot selama masa tenang Pemilu 2024. Ketika diminta untuk menjelaskan sanksi terhadap Gibran yang belum diumumkan, Arifin enggan menjawab dan hendak meninggalkan tempat itu.

"Duh," kata Arifin, kemudian tertawa di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (6/2/2024). Saat ditanya lagi apakah kasus pelanggaran Gibran sudah terlupakan, Arifin sekali lagi enggan memberikan tanggapan.

"(Itu kan) kata Anda (terlupakan). Sudahlah, saya sedang kurang sehat," ujar Arifin. Baru-baru ini, Arifin juga menolak berkomentar ketika ditanya tentang hal yang sama. Bahkan, dia menyatakan bahwa kasus tersebut sudah berlalu. (ant/dbs)
 
 
 


Berita Lainnya