Nasional
Tuding Selingkuh, Pria Ini Bunuh Istrinya Pakai Obeng dan Pisau di Depan Anak Mereka
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil menangkap Mateus Leu alias ML (41), pria yang menusuk istrinya sendiri hingga tewas di Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik, pada Sabtu (23/11/2024). Penangkapan dilakukan di Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (27/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah kami amankan di Demak dan semalam dibawa ke Polres Gresik," ujarnya, Kamis (28/11/2024), seperti dilansir TribunJatim.com.
Berakhir di Demak
Usai kejadian, ML sempat melarikan diri ke berbagai kota, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, hingga Tuban, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Demak. "Pelaku kami amankan di kos yang menjadi tempat tinggal sementaranya selama pelarian," tambah Aldhino.
Saat dihadirkan di Mapolres Gresik, ML tak mampu menahan tangis dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku gelap mata setelah mengetahui istrinya berselingkuh.
"Istri saya selingkuh. Saya menyesal," ucapnya dengan suara bergetar.
Tragedi di Depan Anak-Anak
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, ketika ML mendatangi istrinya, Magdalena Fallo, yang sedang berada di rumah saudaranya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
Cekcok antara keduanya terjadi hingga Magdalena mencoba melarikan diri sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, ML mengejarnya dengan membawa obeng dan menusukkan ke punggung korban sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, ML mengejar istrinya lagi, kali ini menggunakan pisau yang disimpan di sepeda motornya.
"Setelah ditusuk menggunakan pisau, korban tersungkur, dan pelaku langsung pergi," ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dengan sembilan luka tusukan, namun nyawanya tidak tertolong. Tragisnya, aksi ini dilakukan di depan kedua anak mereka yang masih berusia di bawah umur.
Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, sebilah pisau sangkur, obeng, akta nikah, dan sandal. ML dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kini harus meninggalkan dua anaknya yang menjadi saksi peristiwa tersebut. "Tindakan ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi anak-anaknya yang masih kecil," pungkas Kompol Danu. (dan)