Nasional
TOK! PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025,
Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena Pajak Baru
JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menyasar barang dan jasa mewah atau yang populer disebut "produk sultan", khususnya untuk golongan masyarakat kelas atas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyisiran untuk menentukan produk-produk apa saja yang akan masuk kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN 12%.
“Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/24).
Produk Premium yang Kena PPN 12%
Sri Mulyani menyebut produk-produk mewah seperti daging premium, beras premium, hingga jasa seperti pendidikan internasional akan dikenakan pajak ini. Contoh barang mewah yang dimaksud antara lain:
Daging Premium – seperti wagyu dan daging kobe, dengan harga mencapai Rp 2,5 - 3 juta per kilogram.
Ikan Mahal – seperti salmon dan tuna premium.
Udang dan Crustacea Premium – seperti king crab.
Beras Premium dengan harga di atas rata-rata beras konsumsi umum.
Buah-Buahan Premium yang masuk kategori impor atau berkualitas tinggi.
Sri Mulyani memastikan, daging dan bahan makanan dengan harga terjangkau yang dikonsumsi masyarakat umum tidak akan dikenakan PPN 12%.
Jasa Premium yang Tersentuh Kenaikan Pajak
Selain barang mewah, jasa mewah juga akan dikenakan tarif PPN 12%. Berikut daftar jasa yang masuk dalam kategori tersebut:
Jasa Pendidikan Premium – seperti sekolah berstandar internasional dengan biaya mahal.
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium – rumah sakit kelas VIP.
Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3500-6600 VA.
“Kami akan menyisir lebih detail, termasuk harga untuk jasa kategori premium seperti rumah sakit VIP dan pendidikan berstandar internasional,” tambah Sri Mulyani.
Daftar Lengkap Barang dan Jasa Kena PPN 12%
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (wagyu, kobe)
Ikan mahal (salmon, tuna premium)
Udang dan crustacea premium (king crab)
Jasa pendidikan berstandar internasional
Jasa rumah sakit kelas VIP
Listrik rumah tangga premium (3500-6600 VA)
Tujuan Kenaikan PPN
Penerapan tarif baru ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan pajak. Kebijakan ini difokuskan pada lapisan masyarakat kaya (desil 9-10) yang mengonsumsi barang dan jasa premium.
“Ini bukan untuk masyarakat umum, karena kebijakan ini hanya menyasar produk premium yang harganya jauh di atas rata-rata,” tegas Sri Mulyani. (mul)
#PPN12Persen #ProdukSultan #BarangMewah #KebijakanPajak2025 #SriMulyani #EkonomiIndonesia #BeritaPajak #PajakBarangPremium #LayananMewah