Nasional

TOK! Hasto Kristiyanto, Sah Jadi Tersangka

Redaksi — Satu Indonesia
14 Februari 2025 09:38
TOK!  Hasto Kristiyanto, Sah Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP yang menjadi tersangka KPK setelah ditolak sidang pra peradilannya (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Upaya hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga status tersangkanya tetap sah.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/25), hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, ujar Djuyamto dalam pembacaan putusan.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap bersama buronan Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan tetap berlaku secara hukum.

Praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam perkara ini, Hasto menggugat KPK terkait status tersangkanya, yang ia anggap tidak sah. Namun, hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

Berdasarkan ketentuan hukum, putusan “tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard (NO) berbeda dengan putusan “ditolak.” Dalam kasus NO, perkara masih bisa diajukan kembali dengan perbaikan gugatan, berbeda dengan putusan “ditolak” yang bersifat final dan tidak dapat digugat ulang karena telah diperiksa pokok perkaranya (nebis in idem).

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Hasto menyatakan kekecewaannya. Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut bahwa keputusan ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.

“Ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban kita semua. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Todung kepada wartawan.

Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum baru, termasuk praperadilan ulang. “Kami masih akan berdiskusi dengan Hasto mengenai langkah berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan argumentasi hukum yang diajukan oleh tim KPK.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat berdasarkan dalil yang kami sampaikan,” ujar Setyo.

Terkait kelanjutan penyidikan terhadap Hasto, Setyo menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. “Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, KPK dapat melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mul)


Berita Lainnya