Nasional

TOEFL Jadi Syarat Tes CPNS Digugat ke MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
1 day ago
TOEFL Jadi Syarat Tes CPNS Digugat ke MK
Ilustrasi tes CPNS

JAKARTA - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menantang persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta di Indonesia. Gugatan ini mencakup Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Hanter, kelahiran tahun 1996, menyampaikan bahwa persyaratan TOEFL telah menghambat dirinya dalam mengikuti beberapa tes CPNS pada tahun 2024.

Dalam gugatannya, Hanter mengungkapkan bahwa sejumlah instansi menetapkan skor minimal TOEFL 450 sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran CPNS, sedangkan skor tertinggi yang berhasil ia capai hanya 370 setelah mencoba beberapa kali. "Pemberlakuan syarat TOEFL sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris yang wajib dan mutlak untuk CPNS atau pekerjaan di perusahaan swasta telah merugikan hak konstitusional Pemohon," ujarnya, merujuk pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hanter juga menyoroti bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 memberikan keleluasaan bagi perusahaan swasta dan institusi pemerintah untuk menetapkan syarat yang dianggapnya sewenang-wenang dalam proses rekrutmen. Ia mempersoalkan TOEFL sebagai syarat kelulusan di beberapa perguruan tinggi, termasuk untuk mahasiswa yang bukan berasal dari jurusan bahasa Inggris, yang menurutnya menjadi ajang bisnis belaka dan mendorong munculnya sertifikat TOEFL palsu.

Ia mengakui bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional, tetapi mempertanyakan kewajaran menjadikannya syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Menurutnya, "hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, mengingat para pencari kerja melamar untuk bekerja di negara sendiri." Hanter juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara, seperti tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945.

Hanter menambahkan bahwa penggunaan bahasa Inggris sebagai syarat utama bukanlah keharusan di banyak negara. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa Rusia, Turki, Jepang, dan China tidak mewajibkan TOEFL bagi mereka yang ingin belajar atau menerima beasiswa di negara-negara tersebut.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia';

3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi';

4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 


Berita Lainnya