Metropolitan

Terlapor Pelecehan Seks Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Jalani Visum

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 15:30
Terlapor Pelecehan Seks Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Jalani Visum
Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73) didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied saat akan menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat pagi (22/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

JAKARTA - Rektor nonaktif Universitas Pancasila yang berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat pagi.

ETH tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya Faizal Hafied. Setelah mengunjungi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya menuju ke Poli Jiwa. Menurut Faizal, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk pemeriksaan visum tersebut, hanya istirahat yang cukup agar ETH dapat menjawab pertanyaan dokter dengan baik.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni dari pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan pelapor berinisial DF dengan LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. VeRP merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang diberikan dalam bentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif ETH (72). Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta serta tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan psikiatrikum. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya