Metropolitan

Terlanjur Kecelakaan di Mana-Mana, Bawaslu DKI Baru Tertibkan APK Semerawut

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Januari 2024 20:30
Terlanjur Kecelakaan di Mana-Mana, Bawaslu DKI Baru Tertibkan APK Semerawut
Alat peraga kampanye (APK) di JPO Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

JAKARTA  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berfokus pada penertiban alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kegiatan merapikan dan menertibkan APK dilaksanakan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji di Jakarta, Senin.

Penertiban APK pertama pada 19 Januari 2024 dilakukan di lima wilayah, termasuk Jakarta Timur di jalan layang Pondok Kopi, perbatasan Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit. Jakarta Utara di jalan layang Mall Of Indonesia (MOI), Kecamatan Kelapa Gading. Jakarta Selatan melibatkan jalan layang Pancoran, Jalan MT Haryono, jalan layang Kapten Tendean, Kuningan, dan Gatot Subroto. Wilayah Jakarta Barat termasuk Jalan Srengseng Raya dan Kembangan. Jakarta Pusat melibatkan Jalan Salemba Raya dan Senen.

"Penertiban kedua pada 26 Januari kami laksanakan di lima wilayah DKI Jakarta," terangnya. Penertiban ini dilaksanakan di Jakarta Timur melibatkan jalan layang Halim, flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Jakarta Selatan melibatkan jalan layang Pancoran, Gatot Subroto, dan Kuningan Barat. Jakarta Barat termasuk jalan layang Pesanggrahan Meruya dan Kembang Kerep Kembangan. Jakarta Utara di jalan layang Pademgan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang, dan Jembatan 3. Jakarta Pusat melibatkan Jalan Kramat Raya, Salemba, dan jalan layang Senen.

Sakhroji menjelaskan hingga kini Bawaslu DKI masih menertibkan dan merapikan APK karena masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. "Kami masih menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK yakni di flyover, JPO, dan pembatas jalan, sehingga kegiatan menertibkan dan merapikan masih berlangsung hingga kini dengan melibatkan kecamatan," jelasnya.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
 
Sebelumnya, viral di media sosial pengendara motor kecelakaan karena menyambar bendera parpol semerawut di fly over. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu lokasi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kesemerawutan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Jumat (26/1/2024).

 Menurut Latif, tidak hanya di kawasan Mampang Prapatan, pihaknya juga tengah menelusuri lokasi lain yang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas di Jakarta akibat semerawutnya pemasangan APK Pemilu 2024. APK yang terpasang secara semerawut pada sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota Jakarta telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi para pengendara.

 Polda Metro Jaya mengakui adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di ruas jalan protokol ibu kota akibat APK Pemilu 2024 yang terpasang secara semerawut. Situasi ini menjadi perhatian karena dapat membahayakan keselamatan pengendara dan menimbulkan ketidaknyamanan di jalanan. (ant/dbs)

 


Berita Lainnya