Metropolitan
Taruna STIP Tewas, Total Ada Empat Tersangka Senior
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang berujung pada kematian Putu Satria Ananta (19), seorang taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, di kampus STIP pada Jumat (3/5/2024).
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam. Ketiga tersangka ini adalah taruna tingkat dua STIP yang disebut berperan dalam kekerasan yang dilakukan tersangka utama terhadap korban.
Tersangka FA diduga memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua, serta berperan sebagai pengawas ketika pelaku utama melakukan kekerasan eksesif terhadap korban, sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas. Tersangka WJP, pada saat kekerasan terjadi, diduga mengucapkan kata-kata yang mendukung aksi kekerasan tersebut.
Tersangka KAK diduga menunjuk kepada korban saat kekerasan terjadi, dengan mengucapkan kata-kata yang mendukung aksi tersebut. Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," ujar Kombes Pol Gidion.
Setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh petugas. Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka utama, TRS, sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Putu Satria Ananta Rustika. (ant)