Nasional

Tak Boleh Sembarangan! AI di NKRI Harus Tunduk dengan Aturan Ini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Januari 2024 16:00
Tak Boleh Sembarangan! AI di NKRI Harus Tunduk dengan Aturan Ini
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria usai menghadiri Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dapat menjadi pelengkap bagi aturan-aturan yang sudah ada, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, SE ini bersifat regulasi lunak (soft regulation) dan diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi. Pada acara Sarasehan AI Nasional dengan tema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital" di Jakarta, Nezar menjelaskan SE ini dapat melengkapi peraturan yang sudah ada, dan kasus-kasus terkait pelanggaran penggunaan AI dapat dirujuk ke dua Undang-undang tersebut dan undang-undang lainnya.

SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial diterbitkan oleh Kementerian Kominfo pada 19 Desember 2023 sebagai langkah awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan buatan, mengakomodasi kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

Dalam SE tersebut, terdapat prinsip-prinsip etika yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Nezar menekankan bahwa SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat mendorong industri untuk berinovasi dengan mengacu pada nilai-nilai etika yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Dia berharap adanya partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk mengadopsi SE ini sebagai acuan dalam pengembangan, pemanfaatan, dan penggunaan AI.

Wakil Menteri menegaskan bahwa kehadiran SE ini menunjukkan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kecerdasan buatan di Indonesia, terutama terkait perlindungan data pribadi, keamanan, inklusivitas, dan aspek lainnya. Nezar menekankan  SE ini tidak hanya bersifat panduan tanpa sanksi hukum, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata dalam membentuk tata kelola kecerdasan buatan yang etis dan bertanggung jawab. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya