Pemilu 2024
Sudirman Said Temui Relawan AMIN di AS
Tanggapi Kemungkinan "Merger" Paslon 1 dan 3 di Putaran Kedua
WASHINGTON DC - Di sela sela kunjungannya ke ibu kota Amerika, Washington DC, Wakil Kapten Tim Pemenangan Nasional AMIN Sudirman Said, menyempatkan bertemu dengan perwakilan tim inti relawan-relawan AMIN dari Washington DC, New Jersey (NJ), Pennsylvania (PA) dan New York (NY) pada Sabtu (13/1/ 2024) malam.
Sudirman Said berpesan kepada para relawan agar tetap konsisten dalam perjuangan menuntut perubahan. ”Insyaallah bila pemilu berlangsung adil, jujur dan bersih AMIN akan masuk dalam putaran kedua, dan AMIN akan menang dalam kontestasi pilpres ini karena besarnya dukungan dan keinginan masyarakat untuk perubahan,” ujar Dirman panggilan akrab Sudirman Said.
Dirman menambahkan, para relawan harus bisa mewujudkan dukungan masif yang ada menjadi suara yang memilih AMIN dalam pemilihan nanti. Sehingga membanjirnya dukungan kepada AMIN bukan hanya sebatas euforia saja. ”Selanjutnya relawan juga harus mampu mengawal suara pemilih mulai saat pencoblosan, perhitungan dan pengumuman nanti,” tegas Dirman
Pada kesempatan lain Sudirman Said merespons pertanyaan dari perwakilan DC4AMIN, Nadia Basuki soal isu terkait paslon nomor 1 dan paslon nomor 3 yang akan deklarasi bersama bila salah satunya masuk ke putaran kedua untuk bersama sama melawan paslon nomor 2. Menurutnya, selama tujuannya untuk perubahan maka semua kemungkinan-kemungkinan tersebut terbuka bila AMIN masuk ke putaran kedua.
Dalam dialog dan tanya jawab, perwakilan relawan dari New Jersey, Hengky Herpriyonggo menyatakan kerisauannya soal adanya gap waktu antara hari pencoblosan dan hari perhitungan suara. Menurutnya, ditambah lagi ada tenggang waktu saat pengangkutan kotak suara dari tempat pencoblosan ke tempat penyimpanan kotak suara di kantor Konsulat Jendral RI, New York. ”Hari pencoblosan untuk NY dan sekitarnya dilakukan pada tanggal 10 Febuari 2024 dan perhitungannya pada tanggal 14 Febuari 2024,” ujarnya.
Dikatakan, dari pengalaman pemilu sebelumnya, PPLN New York memutuskan tempat pemungutan suara tidak lagi dilakukan di kantor KJRI karena keterbatasan tempat. Sehingga PPLN memperpanjang waktu pencoblosan hingga malam hari. Oleh karenanya PPLN NY menyewa suatu tempat yang lebih luas guna menambah bilik suara untuk mengakomodasi masyarakat Indonesia di NY, NJ, PA dan sekitarnya yang akan menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu perwakilan relawan AMIN dari New York, Ida Irmayani, menanyakan bagaimana mengatasi pengerahan kekuatan aparat dan uang dari paslon tertentu yang sudah terus dilakukan secara terbuka hingga menjelang hari H.
Di acara tersebut relawan di NY, NJ dan PA yang tergabung dalam Sahabat AMIN New York, menyatakan akan deklarasi pada 21 Januari 2024. Sementara Kordinator relawan AMIN di DC, Syafrin Mudas yang hadir pada pertemuan itu menyatakan DC4AMIN 2024 sudah deklarasi lebih dahulu pada 26 November 2023.
Dalam pertemuan tersebut hadir Chairman Forum Tanah Air (FTA)Tata Kesantra didampingi Vice Chairman Helmi Baisa. Dalam kesempatan tersebut, Tata memberikan manifesto politik (MPFTA) yang berisi 10 tuntutan untuk memperbaiki keadaan politik dan ekonomi Indonesia. FTA mengajukan kepada Sudirman Said agar MPFTA bisa dipelajari dan di tambahkan dalam visi misi AMIN. Khususnya mengenai permasalahan kedaulatan rakyat yang sejak dimulainya reformasi 25 tahun lalu. Hingga saat ini tidak ada satu pun mekanisme yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk bisa mengeksekusi hak politiknya sebagai pemegang kedaulatan.
Dalam salah satu tuntutan Manifesto Politiknya, FTA menuntut agar rakyat/pemilik suara diberikan cara atau mekanisme untuk "hak recall" (mengganti antar waktu) para anggota legislatif dan bahkan pejabat daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Hal tersebut apabila mereka tidak sesuai/berhasil menjalankan tugas yang di amanahkan oleh pemilihnya.
Menjawab tuntutan MPFTA tersebut, Sudirman Said berjanji untuk mempelajari dan membahasnya dengan tim AMIN. FTA sebagai komunitas bagi aktivis di dalam dan luar negeri yang mempunyai anggota dan perwakilan di 20 negara, 37 provinsi (minus Papua Pegunungan) dan sekitar 200 lebih kabupaten/kota, akan memberikan dukungan kepada paslon yang bersedia membuat kontrak sosial tertulis dengan FTA.
Namun anggota dan jaringan aktifis FTA secara individu bebas menentukan pilihannya dalam kontestasi pilpres 2024 nanti. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam di salah satu resto di DC tersebut berlangsung sangat akrab dan dalam suasana santai dan kekeluargaan.
Di bawah ini 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum
Tanah Air (FTA) :
(1). Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (PAW) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.
(2). Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.
(3). Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.
(4). Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.
(5). Menuntut pemisahan POLRI dari lembaga eksekutif (presiden), legislatif dan yudikatif dan menuntut agar presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb
(6). Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002).
(7). Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesar- besarnya (SPENDING-ORIENTED).
(8). Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp31.000 per hari.
(9). Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil ekspor SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasi (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.
(10). Menuntut pemerintah pusat khususnya presiden, DPR/DPD, menteri dan pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung- jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945.(*)