Metropolitan
Suami BCL Pilih Tunda Pemeriksaan Polisi Kasus Penggelapan Demi Urusan Pribadi
JAKARTA - Tiko Pradipta Aryawardhana, yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena urusan pribadi.
"Rencananya, kami akan mengajukan penundaan pemeriksaan. Hari ini ada urusan pribadi yang harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko, kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Irfan mengonfirmasi bahwa timnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan kepada penyidik. Dia juga berjanji akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan kliennya pada pekan depan.
"Mungkin jadwalnya akan diatur untuk minggu depan. Kami sudah mengajukan permohonan sesuai prosedur, dan harus bersurat untuk meminta penundaan," jelasnya. Irfan menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk beberapa rekening perusahaan, rekening pribadi, serta bukti-bukti kredit atas nama pelapor, yaitu mantan istri Tiko yang berinisial AW.
"Kami akan membahas bukti-bukti tersebut satu per satu agar tidak terjadi loncat-loncat pertanyaan, dengan fokus pada masing-masing rekening," ungkapnya. Dalam konfirmasi terpisah, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada 31 Juli 2024.
"Dalam surat permohonan, tertera adanya keperluan pribadi, sehingga permintaan penundaan waktu dijadwalkan pada 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi. Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana untuk memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7/2024). Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2015-2021 ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman. Tiko saat itu menjabat sebagai direktur dan diduga menggunakan dana perusahaan, PT AAS, yang memiliki modal sebesar Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (ant)