Metropolitan
Sopir "Bocil" Truk Ugal-ugalan Biang Laka Beruntun di GT Halim Jadi Tersangka
JAKARTA - Polri telah menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Slamet menjelaskan penanganan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bukan oleh Korlantas Polri.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut sopir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Menurut Aan, edukasi kepada pengemudi sangat penting, terutama ketika mengemudi dalam kondisi tertekan oleh masalah pribadi yang dapat memengaruhi perilaku di jalan raya.
"Dalam kondisi seperti itu, edukasi terhadap pengemudi sangat penting. Meskipun sudah ada sosialisasi sebelumnya, perilaku ugal-ugalan dan agresif pengemudi di jalan raya seringkali dapat dipengaruhi oleh masalah pribadi," kata Aan. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi dimulai dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol. (ant)