Metropolitan

Sesadis Ini Perampok di Tangerang Habisi Teman Sendiri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Juli 2024 21:30
Sesadis Ini Perampok di Tangerang Habisi Teman Sendiri
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, mengungkap motif dari kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya berinisial S di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhir bulan Juni lalu.

Komisaris Polisi Arief N. Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, menjelaskan tersangka RR melakukan tindak pidana ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. "Tersangka melakukan perampokan ini dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," ungkap Arief di Tangerang, pada hari Senin.

Menurut Arief, tersangka telah merencanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebelumnya. Aksi ini dilakukan secara sendirian untuk mencuri beberapa kendaraan yang berada di gudang milik PT Jati Jaya. "Indikasi utama bahwa pelaku bertindak sendiri karena saat mengambil dua mobil dari gudang tersebut, dia menggunakan jasa transportasi untuk membawa kendaraan hasil rampasannya," jelasnya.

Arief juga menegaskan tersangka sebelumnya adalah bagian dari karyawan PT Jati Jaya, sehingga sudah mengenal baik situasi dan kondisi lokasi kejadian. Korban, yang juga merupakan rekan kerja tersangka, sudah saling mengenal dengan baik. "Pelaku dan korban saling kenal karena keduanya bekerja di gudang yang sama, meskipun pelaku sudah jarang masuk kerja," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan besi berat 2,5 kilogram untuk menghabisi korban dengan pukulan ke bagian kepala. Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan terpal dan diikat untuk menghilangkan jejak. "Korban ditemukan dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru, terikat dengan tali, dan dibungkus terpal," terangnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6/2024). Saat diinterogasi, pelaku mengakui secara terbuka ia melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekannya sendiri. "Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Arief.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 atau 340 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (ant)
 
 


Berita Lainnya