Nasional
Semoga Berhasil! Komnas HAM Perjuangkan Ojol Dapat Jaminan Sosial
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait perselisihan antara pengemudi ojek dan kurir online dengan perusahaan transportasi digital. Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan mencakup enam poin utama, salah satunya adalah pemberian jaminan sosial yang layak untuk para pengemudi. "Menjamin agar pengemudi ojek online dan kurir transportasi online memperoleh jaminan sosial yang layak," ujar Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu (26/10/2024).
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kemenaker melakukan kajian penerbitan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah yang berisi hak-hak pengemudi dan kurir online, termasuk pencatatan serikat pekerja. "Menjamin tidak adanya penolakan dalam pembentukan dan pencatatan serikat pekerja bagi pengemudi ojek dan kurir online di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk tujuan damai," lanjut Uli.
Selanjutnya, Komnas HAM mengimbau agar kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia menjalin komunikasi dengan kelompok pengemudi ojek dan kurir online yang hendak membentuk serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku. Rekomendasi keempat meminta Kemenaker untuk mengkaji aturan perintah kerja dan penerapan sanksi dari perusahaan transportasi online kepada pengemudi. Terakhir, Kemenaker disarankan mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dan pengemudi ojek serta kurir online.
Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas berbagai masalah yang dialami pengemudi dan kurir online, seperti pemblokiran akun secara sepihak, kesulitan klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta penolakan pencatatan serikat pekerja oleh dinas ketenagakerjaan di sejumlah daerah. (dan)