Metropolitan

Sekelas DKI, Program Perlindungan untuk Petugas KPPS Ternyata Tidak Pasti

Heru Sebut Ada Juga yang Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Februari 2024 15:00
Sekelas DKI, Program Perlindungan untuk Petugas KPPS Ternyata Tidak Pasti
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melayat ke rumah duka Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara Iyos Rusli di Jakarta Utara, Kamis (15/2/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara/am

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan pemerintahannya akan memberikan bantuan kepada semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia atau mengalami musibah saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

"Sudah ada mekanismenya. Mekanisme adalah Pemprov DKI membantu dalam prosesnya," ujar Heru Budi di Jakarta, Jumat, sebagai tanggapan terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia. Heru menjelaskan semua petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Heru juga mengonfirmasi adanya beberapa laporan terkait meninggalnya petugas KPPS, baik di Jakarta Utara maupun Jakarta Pusat, yang semuanya telah ditangani dengan baik. "Mereka ini ada juga yang memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami perhatikan semuanya," tambah Heru.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga memastikan bahwa hak anggota KPPS yang meninggal dunia akan terpenuhi sesuai peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI, Wahyu Dinata, di Jakarta pada Kamis (15/2), di mana pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga anggota KPPS mengenai hak-hak yang mereka miliki.

Wahyu juga meminta KPU tingkat kota untuk dapat menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia agar mendapatkan hak dan bantuan yang seharusnya. Namun, Wahyu tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang meninggal dunia sesuai dengan aturan Pemilu 2024.

Sebelumnya, dua anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta, satu karena kelelahan dan satu karena kecelakaan. Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli, meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.

Kedua, seorang petugas KPPS bernama AJ (24 tahun) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang. (ant)


Berita Lainnya