Nasional

Seefektif Under Cover Buying Narkoba, Benny Mamoto Ingin Pertahankan OTT

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 hours ago
Seefektif Under Cover Buying Narkoba, Benny Mamoto Ingin Pertahankan OTT
Johanis Tanak vs Benny Mamoto

JAKARTA - Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto, menyarankan pentingnya pengaturan hukum yang lebih jelas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurutnya, keberadaan payung hukum ini diperlukan agar pelaksanaan OTT oleh KPK tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Dalam hal OTT KPK, menurut kami perlu ada aturan atau payung hukum khusus sehingga nanti tidak dipermasalahkan," ujar Benny dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

OTT KPK dan Teknik Penyelidikan Narkotika

Benny membandingkan mekanisme OTT KPK dengan teknik penyidikan kasus narkotika yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, penyidik narkotika diberi kewenangan khusus yang tidak ditemukan pada tindak pidana lainnya, seperti penggunaan teknik pembelian terselubung (undercover buying) dan pengawasan terhadap penyerahan barang.

Ia menjelaskan, dalam kasus narkotika, penyidik dapat menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku. Teknik lain yang digunakan adalah membiarkan kurir narkoba bergerak sampai proses penyerahan barang terjadi, agar dapat mengungkap penerima barang secara langsung.

"Ketika ada kurir narkoba yang masuk bandara, penyidik tidak langsung menangkap, tetapi membuntuti hingga barang diserahkan kepada penerima. Tujuannya agar diketahui siapa penerima barang tersebut," jelas Benny.

Kemiripan Pola OTT KPK dengan Penyelidikan Narkotika

Benny menilai pola OTT KPK memiliki kesamaan dengan penyidikan narkotika, khususnya dalam aspek penyerahan barang atau uang. Penyadapan dilakukan terlebih dahulu, dan pelaku baru ditangkap setelah proses transaksi selesai serta identitas penerima barang diketahui.

"Ketika ada penyerahan barang atau uang, barulah pelaku ditangkap karena penerimanya sudah teridentifikasi," tambahnya.

Uji Kelayakan Dewas KPK

Benny merupakan calon keempat yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk Dewan Pengawas KPK pada hari tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa setiap calon diberikan waktu 90 menit untuk memaparkan visi dan gagasannya serta menjawab pertanyaan dari anggota dewan.

Hapus OTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan dirinya akan menghentikan operasi tangkap tangan (OTT) jika kembali terpilih sebagai pimpinan KPK. Menurut Tanak, mekanisme OTT dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024). Ia menegaskan OTT tidak tepat dilakukan berdasarkan pandangan pribadinya. "Menurut hemat saya, OTT kurang tepat. Walaupun saya saat ini menjabat pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.

Tanak menjelaskan secara definisi, istilah "operasi" dalam OTT memiliki makna tertentu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), operasi adalah tindakan yang dilakukan dengan persiapan matang. "Operasi dalam OTT itu, menurut KBBI, berarti sesuatu yang sudah direncanakan dan dipersiapkan, seperti operasi medis oleh seorang dokter. Sementara dalam KUHAP, pengertian tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi spontan, di mana pelaku langsung ditangkap saat melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Menurut Tanak, sifat spontan dalam OTT bertentangan dengan konsep operasi yang terencana. Ia juga telah menyampaikan pandangannya tersebut kepada rekan-rekannya di KPK, meskipun pandangan mayoritas di lembaga tersebut menganggap OTT sebagai tradisi.

"Ya, menurut saya pribadi, OTT itu tidak tepat. Namun, karena mayoritas pimpinan KPK menyebutnya tradisi, saya sulit untuk menentangnya. Tapi apakah tradisi ini memang bisa terus diterapkan? Itu jadi pertanyaan saya," ungkap Tanak. Lebih lanjut, Tanak menyatakan tekadnya untuk menghentikan OTT jika terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. Pernyataannya tersebut disambut dengan tepuk tangan dari sejumlah hadirin dalam uji kelayakan tersebut.

"Jika saya kembali terpilih, saya akan menutup, close, praktik OTT. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," tegas Tanak. (dan)


Berita Lainnya