Nasional

Johanis Tanak Ternyata Setuju OTT Gubernur Bengkulu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
4 hours ago
Johanis Tanak Ternyata Setuju OTT Gubernur Bengkulu
Johanis Tanak

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, termasuk Johanis Tanak. Proses tersebut dilakukan setelah para terduga pelaku tiba di Gedung KPK.

"Perkara ini telah diekspose tadi sore. Dalam ekspose tersebut, dihadiri oleh saya, Pak Nawawi Pomolango, dan Pak Johanis Tanak," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Tahap Penyidikan

Alexander menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pimpinan KPK sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa Johanis Tanak juga menyetujui keputusan tersebut.

"Setelah melihat kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju, artinya beliau tidak keberatan dengan adanya kegiatan OTT seperti ini," ujar Alexander. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "KPK menetapkan RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, sebagai tersangka," jelas Alexander.

Selain Rohidin, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Pernyataan Kontroversial 

Sebelumnya, Johanis Tanak sempat membuat pernyataan kontroversial saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR pada Selasa (19/11/2024). Ia menyebut akan meniadakan OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK, dengan alasan tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP.

"Seandainya saya terpilih, mohon izin, saya akan menutup OTT, karena itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," ucap Johanis saat itu.

Namun, keterlibatannya dalam ekspose kasus OTT ini menunjukkan bahwa ia turut mendukung langkah penindakan yang dilakukan KPK dalam kasus Rohidin Mersyah. (dan)


Berita Lainnya