Bisnis
QRIS Kena PPN 12 Persen: Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA – Transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mengapa QRIS Kena PPN 12 Persen?
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, transaksi pembayaran melalui QRIS termasuk dalam jasa sistem pembayaran. Sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022, jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant dikenakan PPN.
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024).
Contoh Penerapan PPN pada QRIS
Sebagai ilustrasi:
Pada Desember 2024, seorang pelanggan membeli TV seharga Rp 5 juta.
PPN sebesar 12 persen dari harga tersebut adalah Rp 550.000.
Total yang harus dibayarkan adalah Rp 5.550.000.
Baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain, total pembayaran tetap sama. Penyesuaian tarif ini tidak berarti QRIS menjadi objek pajak baru, tetapi lebih kepada harmonisasi sistem pembayaran dengan aturan perpajakan.
Amanat Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah langkah bertahap yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Tahapan kenaikan ini:
1 April 2022: PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
1 Januari 2025: PPN akan naik menjadi 12 persen.
Apa Dampaknya Bagi Pengguna QRIS?
Dengan kenaikan PPN ini, pengguna QRIS tidak akan merasakan perbedaan langsung dalam transaksi sehari-hari, karena penyesuaian hanya berdampak pada tarif Merchant Discount Rate (MDR). Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memahami pengenaan pajak ini agar dapat menghitung harga jual dengan tepat. (mul)
#PPN2025 #QRISKenaPPN #PajakDigital #SistemPembayaran #PeraturanPerpajakan