Nasional

PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik, Pengacara Jokowi "Tersenyum Lebar"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 18:30
PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik, Pengacara Jokowi "Tersenyum Lebar"
Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) Otto Hasibuan (tengah) tesenyum di PTUN Jakarta, Selasa (13/02/2024).

JAKARTA  - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo Otto Hasibuan, menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Jokowi dan keluarganya terkait dugaan kasus nepotisme dan dinasti politik.

"Sebagai kuasa hukum, tentu saya merasa puas karena gugatan yang diajukan oleh pihak TPDI tidak diterima oleh PTUN," ujar Otto usai pembacaan keputusan dismissal di PTUN Jakarta pada Selasa.

Otto menjelaskan ada dua alasan mengapa PTUN tidak menerima gugatan tersebut. Pertama, subjek yang digugat dalam kasus tersebut salah karena yang dapat disengketakan dalam tata usaha negara adalah pejabat tata usaha negara. Namun, subjek yang digugat dalam kasus ini adalah Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.

Alasan kedua adalah belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat sebelum mengajukan gugatan. Karenanya, Otto menyatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarganya merupakan upaya untuk memanfaatkan pengadilan sebagai panggung politik, meskipun dilakukan secara formal.

"Gugatan ini tidak memiliki dasar, bagaimana mungkin Jokowi dan Iriana sebagai individu bisa digugat di PTUN? Jika ada yang ingin mengajukan gugatan, mereka harus melakukannya di pengadilan, misalnya pengadilan negeri," tambah Otto.

Otto juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menilai berbagai tuduhan terhadap Jokowi dan keluarganya terkait dinasti politik karena tuduhan tersebut tidak terbukti dan bahkan gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan. "Kita harus bijak dalam menafsirkan berbagai informasi ini karena pengadilan telah menjelaskannya dengan jelas. Tuduhan seperti itu tidak terbukti dan gugatan semacam ini tidak diterima," ujar Otto.

Perkara yang didaftarkan dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada tanggal 12 Januari 2024 merupakan gugatan terhadap perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, termasuk Presiden Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Prabowo Subianto.


Berita Lainnya