Nasional
Provider Harus Intervensi Berantas Judi Online
JAKARTA - Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sunyoto Usman, menilai maraknya judi online di tengah masyarakat Indonesia perlu ditangani dengan pendekatan struktural melalui intervensi pada level provider.
“Ini persoalan struktural, masalah bandar atau pihak yang memfasilitasi,” kata Sunyoto di Jakarta, Jumat. Menurut Sunyoto, pendekatan struktural yang efektif untuk mengatasi judi online adalah dengan mengintervensi provider yang masih menyediakan fasilitas untuk judi online.
“Secara struktural, akses kepada provider yang menawarkan judi harus dikontrol,” ujarnya. Selain itu, Sunyoto menyarankan agar tokoh-tokoh masyarakat turut berperan dalam memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak judi online. “Ustaz, tokoh adat, dan tokoh gereja bisa ikut melakukan literasi atau edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia menilai bahwa pemberantasan judi online melalui pendekatan individual akan sulit berhasil. “Mungkin orang bisa berhenti sementara, tetapi jika akses bandar tetap terbuka dan ada insentif, akan sulit mengatasi masalah ini pada level individu,” tuturnya. Sunyoto menjelaskan fenomena maraknya judi online di Indonesia terjadi karena ini merupakan bisnis yang dijalankan oleh bandar judi online yang bekerja sama dengan provider internet yang memfasilitasi akses ke situs judi online.
Selain itu, kemudahan dalam mengakses situs judi online juga memperparah situasi. “Sangat mudah diakses melalui aplikasi yang sederhana dengan banyak opsi,” katanya. Sunyoto juga mengaitkan kebiasaan judi online dengan tradisi masyarakat yang sejak dahulu gemar bermain judi konvensional.
Ia menambahkan persoalan judi online tidak selalu berkaitan dengan faktor ekonomi yang lemah karena pemain judi datang dari berbagai latar belakang ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tidak efektif.
“Yang harus diatasi adalah perilaku judi itu sendiri. Jika diberi bantuan sosial, kebiasaan berjudi tidak akan hilang,” katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, pada 14 Juni 2024.
Pada Rabu (19/6), Presiden Jokowi memastikan tidak ada bantuan sosial untuk korban judi online. "Tidak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ant)