Internasional

Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati

Mulyana — Satu Indonesia
06 Desember 2024 22:11
Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menghadapi tekanan besar setelah mengumumkan darurat militer yang hanya berlangsung selama enam jam. Keputusan mengejutkan ini memicu reaksi keras, termasuk ancaman pemakzulan hingga kemungkinan hukuman mati atas tuduhan pemberontakan.

Darurat Militer dan Reaksi Parlemen
Pada Selasa (3/12/2024) tengah malam, Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil. Langkah tersebut disertai pengerahan tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen. Namun, anggota parlemen dari kubu oposisi segera menggelar voting darurat yang secara bulat menolak kebijakan tersebut.

Setelah hasil voting disampaikan, Yoon mencabut darurat militer pada Rabu dini hari (4/12/2024). Meskipun hanya berlangsung enam jam, pengumuman tersebut memicu kekhawatiran publik dan kecaman dari berbagai pihak.

Mosi Pemakzulan dan Proses Hukum
Partai oposisi bergerak cepat dengan mengajukan mosi pemakzulan atas tuduhan Yoon melanggar konstitusi dan hukum. Voting pemakzulan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (7/12/2024). Jika disetujui, Yoon akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk menilai sah atau tidaknya pemakzulan.

Jika enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan, Yoon akan resmi diberhentikan, dan pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari.

Tuduhan Pemberontakan dan Ancaman Hukuman Mati
Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi tuduhan "pemberontakan," yang diajukan oleh pihak oposisi kepada kepolisian. Tuduhan ini melibatkan Yoon dan beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri.

Jika terbukti, dakwaan pemberontakan dapat membawa Yoon pada ancaman hukuman mati. Meskipun hukuman mati masih sah di Korsel, eksekusi terakhir dilakukan pada 1997, sehingga hukuman tersebut lebih bersifat simbolis.

Dampak Politik dan Masa Depan Korsel
Drama politik ini menjadi sorotan internasional dan mengguncang stabilitas politik di Korsel. Keputusan darurat militer oleh Yoon dianggap sebagai langkah drastis yang berisiko menghancurkan karier politiknya dan menciptakan preseden bagi presiden berikutnya. (mul)


Berita Lainnya