Metropolitan

Polisi Ungkap Motif Pria Hajar Pacar di Dalam Lift

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 12:00
Polisi Ungkap Motif Pria Hajar Pacar di Dalam Lift
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan seorang wanita berinisial AIP (20) oleh pacarnya yang berinisial MBA (20), Rabu (21/8/2024).

JAKARTA - Polisi mengungkapkan seorang pria berinisial MBA (20) menganiaya pacarnya, AIP (20), di dalam lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi karena MBA merasa kesal tidak diajak swafoto oleh korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (11/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, saat mereka berada di hotel tersebut untuk menghadiri wisuda adik MBA di Cengkareng Timur.

"Motifnya, pelaku marah karena korban melakukan swafoto sendiri tanpa mengajak pacarnya. Selain itu, pelaku merasa cemburu karena fotonya tidak pernah diunggah di media sosial oleh korban," ujar Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan korban dan pelaku.

"Awalnya, korban ingin menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dengan pelaku, dan polisi memberikan kesempatan untuk itu. Namun, setelah beberapa waktu, tidak ada itikad baik atau perubahan perilaku dari pelaku," kata Arsya.

Korban kemudian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Berdasarkan permintaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Ciledug pada Senin (19/8). Pelaku kemudian diinterogasi dan ditahan.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, juga menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, saat acara wisuda, korban spontan berfoto-foto, yang membuat pelaku merasa tersinggung. Perdebatan pun terjadi, dan meskipun korban mencoba menenangkan pelaku, akhirnya pelaku melontarkan kata-kata kasar.

Korban yang merasa tidak nyaman dengan sikap pelaku, kemudian menyatakan ingin pulang. Sebelum masuk lift, pelaku merebut ponsel korban dan menyimpannya di saku celana. Ketika berada di dalam lift, perdebatan berlanjut, dan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang akhirnya tersebar di media sosial.

Setelah kejadian tersebut, mereka turun ke lantai dasar menuju motor pelaku. Dalam perjalanan, korban meminta bantuan kepada petugas keamanan hotel, yang berhasil menyelamatkannya. Dengan bantuan petugas keamanan, ponsel korban dikembalikan, dan korban kemudian menghubungi kakak iparnya untuk dijemput.

Keluarga korban kemudian sepakat untuk melaporkan insiden ini ke Polsek Cengkareng. Atas perbuatannya, MBA dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (ant)


Berita Lainnya