Nasional

Polisi Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Ponpes Al Zaytun

Redaksi — Satu Indonesia
21 Juli 2023 21:37
Polisi Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Ponpes Al Zaytun
BANYAK TEMUAN - Panji Gumilang

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Kali ini i terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren itu.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menuturkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Dia mengatakan ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Sementara itu, untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana tersebut usai penyidik berkoordinasi dengan PPATK melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan memanggil saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Namun, Whisnu belum membeberkan detail waktu pemeriksaan yang dimaksud. Dia juga tidak merinci terkait identitas para saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," ujar Djuhandani kepada wartawan.

Djuhandani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu. Dia memastikan proses penyidikan kasus Panji Gumilang masih berjalan.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengusutan perkara yang melibatkan kliennya.

"Kalau secara formal kita belum mendapatkan informasi. Kita belum dapat info dari kepolisian," kata Hendra, Jumat (21/7/2023).

Menurut dia, masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga. Hendra mengaku tidak tahu soal masalah dugaan pencucian uang tersebut. Begitu pula soal dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan zakat yang belakangan disebutkan.

"Nggak ada (menghimpun dan menyalurkan zakat). Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan pendidikan. Ponpes Al-Zaytun bukan baznas jadi nggak ada kaitannya dengan zakat. Ponpes tidak ada kaitannya dengan zakat, Silahkan tanyakan ke baznas kalau kami nggak paham," kata Hendra. (ra)


Berita Lainnya