Politik dan Pemerintahan
Kemendag Tindaklanjuti Kecurangan Takaran dan HET Minyakita

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi temuan kecurangan kemasan Minyakita, di mana produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml). Kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam inspeksi dadakan (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Selain volume kemasan yang tidak sesuai, harga Minyakita juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, minyak goreng ini dijual seharga Rp 15.700 per liter, tetapi ditemukan dipatok hingga Rp 18.000 per liter.
Kemendag Lakukan Pengawasan
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyebut bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan sejak 6-7 Maret 2025 terhadap PT Artha Eka Global Asia, salah satu produsen Minyakita. Namun, perusahaan tersebut telah memindahkan pabriknya dari Depok ke Karawang, sehingga proses pengawasan terus berlanjut di lokasi baru.
"Kami sudah melakukan tracing terhadap pabriknya yang kini berada di Karawang. Pengawasan ini tetap berjalan, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (10/03/25).
Kemendag menegaskan bahwa proses penindakan tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti.
"Kami temukan pelanggarannya, dan saat ini sedang dalam proses hukum. Hari ini tim kami sedang menindaklanjuti lebih lanjut," tambahnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya dengan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang tidak hanya mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan, tetapi juga tidak memiliki izin edar maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, kasus PT NNI masih dalam proses hukum di Bareskrim Polri, dan perusahaan tersebut telah menutup usahanya.
"NNI sudah ditutup karena memang tidak memiliki izin edar dan sertifikasi halal," ungkap Moga.
Pemerintah Perketat Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita agar kecurangan serupa tidak terulang, terutama menjelang bulan Ramadhan, saat permintaan bahan pokok meningkat drastis.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan harga yang sesuai," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Minyakita dengan volume yang kurang atau dijual diatas HET melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Perdagangan. (mul)
#Minyakita #KecuranganKemasan #HargaPangan #MinyakGoreng #Kemendag #Ramadan2025