Metropolitan

Polisi Selidiki Aliran Uang Penipuan Tangerang Lentera Festival 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Juni 2024 21:30
Polisi Selidiki Aliran Uang Penipuan Tangerang Lentera Festival 2024
Situasi kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG - Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, mendalami aliran dana hasil dugaan penipuan terkait penyelenggaraan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung kekisruhan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Arief N. Yusuf, di Tangerang, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap semua aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan oleh ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27).

"Penyidik kami sedang mendalami perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa ada uang yang dipakai atau digelapkan tanpa sepengetahuan orang lain," jelas Arief. Arief juga mengungkapkan bahwa menurut pengakuan ketua pelaksana konser Lentera Festival, uang yang dibawa kabur digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka," ujarnya. Arief menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut jika ditemukan fakta baru.

"Penyidik saat ini tetap berupaya mengumpulkan fakta untuk melindungi hak konsumen," tuturnya. Kasus ini bermula ketika tersangka MDP menyebabkan konser yang seharusnya menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton, dan NDX AXA batal digelar, sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran yang dilakukan oleh para penonton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (ant)


Berita Lainnya