Metropolitan

Polisi Ringkus Mantan Suami Arits Penembak Perkantoran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Februari 2024 15:30
Polisi Ringkus Mantan Suami Arits Penembak Perkantoran
Ilustrasi penembakan dengan memakai senjata api.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pelaku penembakan menggunakan senjata api, Ghatan Saleh Hilabi (GS), di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2/2024). GS merupakan mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Rencananya, Polres Metro Jaktim akan merilis informasi lebih lanjut tentang penangkapan mantan suami artis DL dan CK pada Kamis (29/2/2024). Sebelumnya, Polres Jaktim sudah dua kali memanggil pelaku, namun ia selalu mangkir. Nicolas menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan penangkapan paksa secara hukum.

Kejadian penembakan itu bermula dari cekcok antara pelaku GS dengan korban bernama Mohamad Andika Mowardi (32). Andika mengaku nyaris menjadi korban penembakan pada Kamis dini hari (8/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Andika, yang berjalan kaki seorang diri usai membeli makanan, bertemu dengan GS di area parkir perkantoran. GS tiba-tiba menghampiri Andika sambil mengancam dengan pistol. Dalam keadaan panik, Andika berusaha menyelamatkan diri dengan naik ke lantai dua melalui tangga dan menutup pintu kantor.

Pelaku berusaha mendobrak pintu besi kantor untuk mengejar korban ke lantai dua. Namun, Andika berhasil menggembok pintu. GS kemudian menembak tiga kali ke arah Andika, namun tembakannya meleset dan hanya mengenai kaca lantai dua. Andika mengalami luka ringan pada tangan akibat serpihan kaca yang pecah. Dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. (ant)


Berita Lainnya