Metropolitan

Polisi Perpanjang Penahanan Bintang Porno Siskaeee

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Februari 2024 19:23
Polisi Perpanjang Penahanan Bintang Porno Siskaeee
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Ade Ary Syam Indradi

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus pemeran film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee hingga 40 hari ke depan.

"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi, saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ade Ary menjelaskan bahwa mereka masih diminta untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya. "Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pemeran film porno belum perlu ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih berlangsung," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran adalah karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut. "Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 dari 11 tersangka yang terlibat dalam film porno di Jakarta Selatan telah dimintai keterangan. Pada Senin (8/1/2024), sembilan pemeran memenuhi panggilan, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria AFL.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (ant)


Berita Lainnya