Metropolitan

Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Kerusuhan Lentera Festival

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Juni 2024 22:00
Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Kerusuhan Lentera Festival
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

KABUPATEN TANGERANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (23/6/2024).

"Sekarang penyidik sedang berupaya mengumpulkan fakta terkait hak konsumen. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pengembangan baru atau fakta yang mengarah ke pelaku lain, itu tidak tertutup kemungkinan," ujar Arief di Tangerang, Kamis. Ia menegaskan proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Saat ini, pihaknya fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.

"MDP sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," terangnya. Penetapan tersangka terhadap ketua panitia ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengembangan tim penyidik, yang menemukan bukti bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," jelasnya. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku kepada polisi bahwa uang yang diduga dibawanya kabur digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan panitia pelaksana lainnya. Akibat ulahnya, konser musik yang seharusnya menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton, dan NDX AXA batal digelar.

"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa uang digunakan atau digelapkan tanpa sepengetahuan panitia lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, ada yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya