Metropolitan

Polisi Bunuh Ibu Kandung Ngaku "Dikerjai" Mantan Istri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 hours ago
Polisi Bunuh Ibu Kandung Ngaku "Dikerjai" Mantan Istri
Aipda Nikson Pangaribuan.

JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan (41), seorang anggota polisi, melakukan tindakan tragis dengan membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Ketua RT setempat, Hamid, mengungkapkan Aipda Nikson sebelumnya sempat bercerita tentang masalah rumah tangganya. Lima hari sebelum kejadian, Aipda Nikson mengungkapkan ia merasa "dikerjai" oleh mantan istrinya.

Curhat Soal Rumah Tangga

Dalam pertemuan dengan Hamid, Nikson menceritakan ia telah bercerai dari istrinya yang berasal dari Ciamis. "Dia bilang, 'Pak RT saya dikerjain'. Tapi saya tidak paham maksudnya," ujar Hamid.

Hamid juga mengungkapkan bahwa Nikson dikenal sebagai pribadi yang baik di lingkungan sekitar. "Saya kenal baik dengan dia dan ibunya. Selama ini, mereka dikenal sebagai orang baik," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Tragedi ini terjadi ketika seorang tetangga hendak berbelanja di warung milik Herlina Sianipar. Tanpa peringatan, Nikson menyerang ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram. "Saat akan belanja, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut segera melarikan diri untuk meminta bantuan warga sekitar. Nikson kemudian kabur dari tempat kejadian, tetapi berhasil diamankan di sebuah warung di daerah Cileungsi.

Dugaan Stres

Polisi menduga tindakan Nikson dipengaruhi oleh stres yang disebabkan masalah keluarga. "Kemungkinan stres karena keluarga," kata Hamid. Namun, AKP Teguh Kumara menyatakan pihaknya masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. "Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Nikson dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang tindakan pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa ibu kandungnya sendiri. (dan)


Berita Lainnya