Metropolitan

Polisi Berangus Sindikat Sabu Jaringan Malaysia

Barang Bukti 100 Kilogram Lebih

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Maret 2024 14:00
Polisi Berangus Sindikat Sabu Jaringan Malaysia
Jumpa pers pengungkapan peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 110 kilogram sabu dan lima orang tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini dilakukan oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu. Sabu asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan transit di beberapa wilayah sebelum terungkap.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," ujar Suyudi. Suyudi menjelaskan pengungkapan jaringan narkotika Malaysia tersebut bermula pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta dengan penyitaan satu kilogram sabu.

"Dari penangkapan ini, tim di bulan November tahun lalu, Desember 2023, lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap ketujuh tersangka," kata Suyudi. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan bahwa pengungkapan dimulai dengan penangkapan dua tersangka, WP dan RD, di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Informasi mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat, kemudian ditemukan. Petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu," kata Syahduddi.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, MR dan MT, di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 100 kilogram sabu. "Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita adalah 110 kilogram," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Syahduddi juga menyatakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 1.100.000 orang. "Jika satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari pengungkapan ini, 1.100.000 orang yang terselamatkan," tutur Syahduddi. (ant)


Berita Lainnya