Metropolitan

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Anak Vokalis Naif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Agustus 2024 17:00
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Anak Vokalis Naif
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebarkan video asusila perempuan berinisial AD (24), yang mirip dengan anak seorang vokalis band ternama di Indonesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu malam. Ade Safri menjelaskan tersangka MRS berperan dalam memasarkan video syur mirip AD melalui grup Telegram, sementara tersangka JE bertanggung jawab mengunggah konten pornografi tersebut di akun X (Twitter), yang menyebabkan video tersebut tersebar luas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti dari pelaku MRS, termasuk tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Dari tersangka JE, petugas menyita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD. "Kedua tersangka tersebut telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan," tambah Ade Safri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus beredarnya video syur mirip anak vokalis figur publik ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan laporan yang diterima pada 12 Juli 2024 dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi (profiling) terhadap pengelola akun X (Twitter) yang menyebarkan video asusila tersebut. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengidentifikasi pengelola akun media sosial yang dimaksud untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

"Saat ini akun Twitter yang dilaporkan sedang dalam penyelidikan. Dari klarifikasi pelapor, peristiwa ini berawal dari penemuan konten bermuatan pornografi atau asusila di salah satu akun Twitter," jelas Ade Safri. (ant)


Berita Lainnya