Nasional
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana G30S Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S Jokowi. Gugatan gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab beserta beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (8/10/2024).
Dalam persidangan tersebut, hakim meminta kelengkapan dokumen terkait status hukum para pihak. Sidang berlangsung pada Selasa (8/10/2024) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa serta anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Tim hukum mewakili HRS dan kawan-kawan, sedangkan Jokowi diwakili tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam persidangan, hakim meminta pihak penggugat dan tergugat untuk memeriksa berkas legal standing masing-masing. Kuasa hukum HRS kemudian memprotes surat kuasa dari pihak tergugat, menyebut bahwa gugatan mereka ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden. Sementara itu, pihak tergugat menyatakan bahwa surat gugatan tersebut diterima di kantor Kemensetneg, sehingga mereka hadir untuk mewakili Jokowi.
Hakim kemudian meminta agar dokumen legal standing dilengkapi sebelum sidang dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, HRS bersama enam penggugat lainnya, termasuk Munarman, mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi. Salah satu tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang dihitung berdasarkan dugaan kerugian akibat utang luar negeri yang terjadi selama masa jabatan Jokowi.
Gugatan ini didaftarkan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Aziz Yanuar, kuasa hukum HRS, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan dan kebohongan yang dilakukan Jokowi dengan menggunakan instrumen negara.
Selain Habib Rizieq, penggugat lainnya antara lain adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Adapun tuntutan gugatan HRS dkk mencakup tiga poin utama:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Menghukum Jokowi membayar kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, tidak hanya untuk mencari sensasi atau memprovokasi.
Dini juga menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun memiliki kelebihan dan kekurangan, dan penilaian akhir diserahkan kepada masyarakat. Istana sendiri masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait gugatan ini di pengadilan. (mul)