Metropolitan
Pilkada Tambah Dekat, Politisi Minta Hati-Hati Coret NIK Warga DKI Pindah
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di ibu kota.
"Proses penonaktifan NIK harus dilakukan secara selektif agar dapat meminimalkan risiko dan kendala dalam pendataan daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Syarifudin kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa. Menurutnya, dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta yang akan dilaksanakan tujuh bulan lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berhati-hati dalam menonaktifkan atau mematikan NIK warga.
Syarifudin berharap penonaktifan NIK harus dilakukan dengan tepat sasaran agar tidak merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah nantinya. "Kita harus pastikan bahwa penghapusan NIK ini benar-benar memberikan manfaat yang sesuai," katanya.
Meskipun demikian, ia mendukung program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat untuk pemberian bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima dana bantuan sosial Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya.
"Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Jakarta, seperti memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat sasaran, program-program tersebut harus didukung," ucapnya. Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024.
"Kami akan melaksanakan penonaktifan secara bertahap setiap bulan mulai bulan April. Masyarakat dapat melakukan pengecekan data mereka," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Budi menjelaskan keputusan ini diambil setelah menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. (ant)