Opini
PIK-2 Adalah Manipulasi PSN oleh Oligarki
Catatan Munarman
MODUS Oligarki berbisnis selalu berkarakter kolusi dan korupsi. Diberi izin A lalu izin tersebut dimanipulasi seolah olah memiliki izin sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja.
Contohnya, punya izin diskotek atau club malam, tapi dalam prakteknya berbisnis narkoba dan prostitusi. Diberi izin bisnis ecotourism tropical coastland kawasan hutan mangrove, lalu dimanipulasi menjadi bisnis perumahan ekslusif, pemukiman mewah, tempat hiburan khusus dan segala ekslusivismenya.
Berbekal izin eco-tourism tropical coastland, yang sebenarnya juga bermasalah, yaitu kawasan untuk pelestarian alam, pencegah kerusakan lingkungan dari abrasi dan ombak, malah dijadikan bisnis swasta. Perusahaan Aguan Anthoni Salim duet oligarki, memanipulasi seolah olah mereka memiliki izin untuk membangun kawasan perumahan eksklusif, pemukiman mewah, penimbunan laut untuk dijadikan daratan, yang luasnya puluhan ribu hektar. Padahal izin eco-tourism tropical coastland hanya 1.700 Ha.
Belum lagi melalui manipulasi izin tersebut, perusahaan milik aguan dan anthoni salim, sudah memiliki ratusan HGB yang berdasarkan dugaan kuat sudah hampir dapat dipastikan SHGB maupun SHM tersebut didapatkan melalui cara cara melanggar hukum alias korupsi.
Begitu juga intimidasi dan penipuan informasi terhadap rakyat pemilik tanah yang dipaksa menjual tanahnya dengan harga yang ditentukan secara sepihak oleh kaki tangan perusahaan milik aguan dan anthoni salim.
Dengan luasnya pelanggaran hukum dan HAM oleh perusahaan milik Aguan dan Anthoni Salim ini, yaitu mulai korupsi dalam proses mendapatkan sertifikat, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik terhadap penduduk, ancaman, kriminalisasi, hingga menyebarkan berita bohong oleh buzzer. Maka sudah sepatutnya mulai dari KPK, Bareskrim, hingga PUSPOM TNI dan Propam Polri, bergerak bersama, untuk segera menangkap para pelaku kejahatan luar biasa tersebut. Inilah bentuk konkrit apa yang disebut organize crime yang mengancam kedaulatan NKRI.
Kalau Prabowo selaku Presiden telat bertindak dan institusi negara tidak melakukan segera penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, mulai dari pelaku lapangan hingga direksi dan pemegang saham perusahaan milik Aguan dan Anthoni Salim, maka apa yang pernah dilontarkan oleh Prabowo, bahwa Indonesia akan musnah pada 2030, yaitu di akhir masa jabatan Presiden Prabowo, sebagaimana skenario Ghost Fleet yang pernah diungkap Prabowo pada sekitar tahun 2018.
Sanksi terhadap perdagangan saham perusahaan yang terlibat dalam PIK-2 pun harus segera diambil. Tindakan dengan menghentikan seluruh perdagangan saham PANI, karena terbukti telah memanipulasi informasi perusahaan dan terjadinya berbagai pelanggaran hukum oleh PANI. Bursa Efek Indonesia harus segera suspend dan bahkan delisting terhadap saham PANI.
Harus segera ada tindakan hukum penangkapan terhadap semua pelaku organized crime di PIK-2 secara tuntas dan menyeluruh. (penulis adalah praktisi hukum)