Opini

Pertolongan Tuhan versus KIM Plus dalam Pencalonan Pilkada 2024

Oleh: Musni Umar, Sosiolog

Musni Umar — Satu Indonesia
24 Agustus 2024 20:43
Pertolongan Tuhan versus KIM Plus dalam Pencalonan Pilkada 2024
Musni Umar

JAKARTA - Tidak ada yang kebetulan dalam hidup ini. PDIP dan Anies sudah dikunci. Keduanya tidak bisa mencalonkan dan menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta. Itu dampak setelah Partai Nasdem, PKS dan PKB  bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi KIM Plus.

Dalam keadaan yang nyaris tidak ada  harapan, turun pertolongan Tuhan. Menurut Suryo Bambang Sulisto, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan Ketua Umum Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia, tidak mungkin ini terjadi tanpa pertolongan Tuhan.  Hal tersebut diucapkan pada saat kami  berbincang bersama Soekotjo Soeparto setelah olahraga jalan kaki dilingkungan GBK (Sabtu, 24/8/2024).

Jalan Tuhan menurunkan pertolongan melalui Partai Gelora yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024  dan Partai Buruh yang merupakan bagian dari Koalisi PDIP yang mengusung Ganjar dan Mahfud MD dalam pemilihan presiden 2024. Tanpa diketahui publik secara luas, kedua partai nonparlemen itu mengajukan judicial review tentang UU Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang populer dengan sebutan UU Pilkada.

Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan kedua partai non parlemen. 1) Menetapkan batas umur calon gubernur/calon wakil gubernur 30 tahun pada saat pendaftaran. 2) Menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. 3) Menetapkan bahwa partai politik non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Putusan MK itu dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan KIM Plus serta pemerintah tampak tidak bisa menerima putusan MK tersebut,  sehingga pada 20 Agustus 2024 Badan Legislasi DPR rapat untuk melakukan perubahan UU Pilkada. Hasil revisi UU Pilkada  menganulir Putusan MK.

Pada Rabu,  21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rencananya pada Kamis, 22 Agustus 2024, RUU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Akan tetapi, pada hari itu  terjadi gelombang demonstrasi besar di Jakarta dan hampir semua kota di Indonesia menolak RUU Pilkada disahkan karena dinilai merupakan bentuk pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI.

Hasil judicial review kedua partai non parlemen, dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan MK itu, meruntuhkan rekayasa yang dilakukan oleh KIM Plus untuk memenangkan seluruh kontestasi Pilkada di Indonesia. Oleh karena dengan putusan MK itu, PDIP yang semula tidak bisa mencalonkan, dengan diturunkannya ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, maka PDIP bisa mencalonkan sendiri pasangan kepala daerah (gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota) tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Selain itu, partai-partai politik non parlemen, juga bisa mencalonkan kepala daerah, sehingga semakin demokratis karena mereka yang berpotensi bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah melalui partai politik non parlemen. Juga biaya politik dapat ditekan semurah mungkin karena yang bisa mencalonkan tidak hanya partai parlemen, tetapi juga partai non parlemen. (*)


Berita Lainnya