Nasional

Penyunat Vonis Anas Urbaningrum, Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Oktober 2024 13:00
Penyunat Vonis Anas Urbaningrum, Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung
Profesor Doktor H. Sunarto, S.H., M.H

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 melalui pemungutan suara dalam satu putaran. Sunarto memperoleh dukungan dari 30 hakim agung.

"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H., M.H., mendapatkan 30 suara. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024, jumlah ini lebih dari 50 persen suara yang sah," ujar Pimpinan Sidang, Muhammad Syarifuddin, di Ruang Prof Dr. Kusumah Atmadja Gedung MA, Rabu (16/10/2024).

"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H., M.H., ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029," lanjutnya. Sunarto berhasil mengalahkan tiga calon hakim agung lainnya, yaitu Haswandi yang mendapat 4 suara, Soesilo yang hanya mendapat 1 suara, dan Yulius yang memperoleh 7 suara. Selain itu, terdapat dua suara tidak sah dan satu abstain.

Dari total 46 hakim agung yang berhak memilih dan dipilih, 44 hadir langsung di ruang pemilihan, satu mengikuti dari Ruang Transit lantai 14 Gedung MA, dan satu hakim agung absen. Ketua MA, M. Syarifuddin, yang akan segera memasuki masa purnabakti, memilih untuk tidak menggunakan haknya dalam pemilihan ini. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terpilih adalah pilihannya.

"Saya selaku Ketua Mahkamah Agung yang akan segera purnabakti tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Siapa pun yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung, itu adalah pilihan saya," ujar Syarifuddin. 

Hakim Agung Sunarto dulu pernah memotong hukuman Anas saat menjatuhkan vonis. Saat itu Sunarto mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) milik Anas. Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu pun berkurang menjadi delapan tahun penjara. (dan)


Berita Lainnya