Nasional
Penjudi Online Dapat Bansos akan Ciptakan Ketergantungan
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan akan memfokuskan pada edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi daring (judol) sebagai upaya memberantasnya.
Menurut Friderica, fokus pada edukasi merupakan salah satu cara paling efektif untuk melawan judol. Hal ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan bahwa korban judol dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
"Namun, kami dari OJK lebih mendorong pendekatan edukasi. Kami tidak ingin orang dengan cepat terjerumus ke dalam judi online karena ketika seseorang sudah terlibat dalam judi, mereka cenderung menjual barang-barang di rumah. Apalagi jika mereka memiliki akses ke fasilitas pinjaman online (pinjol) dan lainnya, mereka akan menggunakannya dan sudah ada bukti kasus-kasus seperti itu," kata Friderica atau Kiki, usai menghadiri acara 'Talkshow dan Nonton Bareng Film "Tegar"' di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pemberian bansos dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, bansos untuk korban judol dapat menjadi bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat menciptakan ketergantungan bagi pelaku atau korban judol. "Namun, ini merupakan perdebatan pro dan kontra. Jika pro, mungkin kita membantu orang yang sedang kesulitan. Tetapi jika kontra, orang mungkin akan bergantung pada judol karena ada yang membantu," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani aturan terkait satuan tugas pemberantasan judi daring atau 'judol'. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6). Sebelumnya, Presiden memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judol. Jokowi melaporkan bahwa lebih dari 2,1 juta situs judol telah ditutup. (ant)