Metropolitan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Pelanggaran THR dan Siapkan Sanksi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sedikitnya 149 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja di kawasan ini, mulai dari terlambat hingga tidak dibayar sama sekali.
"Hingga 4 April 2024, total ada 149 aduan dari para pekerja di DKI Jakarta yang mengadukan perusahaan mereka terkait pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Mereka melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Latar belakang aduan bervariasi, mulai dari pekerja yang terlambat menerima THR hingga perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Jumlah aduan terkait THR yang tidak dibayarkan ada 80 aduan, THR yang tidak sesuai ketentuan ada 46 aduan, sedangkan THR terlambat ada 23 aduan. Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 10 aduan THR terlambat dibayar. Wilayah terbanyak kedua adalah Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan, dan Kepulauan Seribu satu aduan.
Untuk kategori THR yang tidak dibayarkan, dari 80 aduan itu, 38 dari Jakarta Selatan, 19 dari Jakarta Pusat, 10 dari Jakarta Utara, tujuh dari Jakarta Barat, lima dari Jakarta Timur, dan satu dari Kepulauan Seribu. THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 46 aduan, dengan 28 dari Jakarta Pusat, delapan dari Jakarta Selatan, enam dari Jakarta Barat, tiga dari Jakarta Utara, dan satu dari Jakarta Timur.
Sedangkan THR terlambat dibayar, sebanyak 23 aduan, dengan 10 dari Jakarta Pusat, empat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, tiga dari Jakarta Utara, dan dua dari Jakarta Barat. Hari menyebut, dari aduan tersebut ada beberapa alasan perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya. "Ada beberapa alasan, biasanya perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ujar Hari.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR untuk segera membayar kepada para pekerja karena THR merupakan hak dari para pekerja. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa ratusan aduan tersebut. "Tindak lanjutnya, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua, dan pemberian sanksi," katanya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan jika perusahaan tersebut belum juga memberikan THR kepada pekerjanya, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kelas pelanggaran. "Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampai pelanggaran berat, kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan diberikan sanksi sebesar lima persen. Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (ant)