Metropolitan

Pemprov DKI Permalukan Penunggak Pajak dengan Stiker Tunggakan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 September 2024 17:30
Pemprov DKI Permalukan Penunggak Pajak dengan Stiker Tunggakan
Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan memasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah objek pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

JAKARTA - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan telah mulai memasang stiker di lokasi-lokasi dengan tunggakan pajak di kawasan Kebayoran Baru sebagai langkah peringatan agar warga mematuhi peraturan daerah mengenai perpajakan. "Kami akan terus mengejar pajak-pajak utama seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, di Jakarta pada Selasa.

Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Indra Satria, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 mengenai inventarisasi daftar tunggakan pajak dan pemasangan stiker serta papan informasi utang pajak.

"Pemasangan stiker ini merupakan langkah awal untuk menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," jelas Indra. Kegiatan penempelan stiker ini akan berlangsung dari 2 hingga 5 September 2024. Pada hari pertama, yaitu Senin (2/9/2024), stiker dipasang di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Senayan dan Rawa Barat, dengan total 12 objek pajak yang diberi stiker.

Secara keseluruhan, di Kecamatan Kebayoran Baru direncanakan ada 42 objek pajak yang akan mendapatkan stiker penunggak pajak. Tujuan dari penempelan stiker ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak, mendorong kesadaran wajib pajak lainnya, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak demi pembangunan Jakarta.

"Diharapkan, dengan adanya penempelan stiker ini, para penunggak pajak akan merasa tertekan dan segera memenuhi kewajibannya, sehingga dapat memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak di masa depan," tambahnya. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, serta jajaran Kecamatan dan Kelurahan setempat. Target pajak daerah Jakarta Selatan untuk tahun 2024 mencapai Rp14,90 triliun untuk 11 objek pajak, yang lebih tinggi dibandingkan target tahun 2023 sebesar Rp14,18 triliun.

Hingga 2 Juli 2024, realisasi pajak daerah Kota Jakarta Selatan mencapai Rp6,70 triliun atau 44,95 persen dari target yang ditetapkan. (ant)
 
 


Berita Lainnya