Pilkada 2024

Para Prefesor UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 12:00
Para Prefesor UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada
Dokumentasi Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan depan), serta sejumlah dosen dan guru besar UI saat menyampaikan deklarasi kebangsaan kampus perjuangan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024).

JAKARTA - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang kini menunggu persetujuan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta pada Kamis.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, DGB UI mengkritik pembahasan revisi UU Pilkada yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak memperhatikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 setelah keputusan tersebut diumumkan menunjukkan bahwa DPR mengabaikan sikap kenegarawanan yang seharusnya dimiliki oleh wakil rakyat," ujar Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, saat membacakan pernyataan sikap tersebut.

Dia mewakili lebih dari 60 guru besar dari berbagai disiplin ilmu di Universitas Indonesia yang mendukung pernyataan ini. Mereka mengingatkan bahwa perubahan undang-undang semacam ini bisa memicu sengketa antara lembaga negara tinggi, seperti MK dan DPR, yang dapat merusak stabilitas bernegara.

"Konsekuensi dari situasi ini bisa menghancurkan kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum, serta merusak kepercayaan masyarakat," tambahnya.

DGB UI juga menegaskan bahwa tindakan para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada merupakan pengingkaran terhadap sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

"Anggota dewan seharusnya menjaga dan menjamin keberlangsungan reformasi, bukan mengkhianati dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk melindungi demokrasi di negeri ini," katanya.

Dia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga tinggi negara. Dalam pernyataan sikap tersebut, DGB UI menyampaikan empat desakan utama: menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan MK terbaru terkait pilkada, serta memastikan dukungan penuh terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat sesuai Pancasila.

Di antara lebih dari 60 guru besar UI yang menyetujui pernyataan ini adalah Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Jenny Bashiruddin, Prof. Budi Sampurna, Prof. Achmad Fauzi Kamal, Prof. Ismail, Prof. Anton Rahardjo, Prof. Sarworini B. Budiardjo, Prof. Hanna Bachtiar, Prof. Decky Joesiana Indriani, dan Prof. Risqa Rina Darwita, serta banyak lainnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya