Internasional
Panwaslu Singapura Blusukan ke Kantong-kantong WNI
Kampanye Pemilu Damai
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri di Singapura aktif dalam menyosialisasikan aturan-aturan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada warga negara Indonesia (WNI) di sana, dengan blusukan ke kantong-kantong WNI, terutama para pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan tertib dan damai.
Menurut Ketua Panwaslu Singapura Nandha Handharu, upaya sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung kantong-kantong WNI, tempat-tempat olahraga, dan tempat pertemuan sosial lainnya. Fokus sosialisasi adalah pada tata tertib dan larangan-larangan dalam Pemilu, baik yang berlaku di Indonesia maupun di Singapura.
Aturan seperti larangan mendokumentasikan pemungutan suara di bilik suara, kampanye di luar waktu yang ditentukan, kampanye di tempat ibadah atau pemerintahan, serta netralitas ASN, anggota TNI, dan Polri ditekankan dalam sosialisasi.
Singapura memiliki aturan ketat, seperti Public Order Act, yang melarang warganya menyuarakan aspirasi politik tanpa izin dari pemerintah setempat. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing di Singapura. Dengan pemahaman aturan yang berlaku, Panwaslu berharap agar para pemilih dapat mengikuti pemilu dengan baik dan benar tanpa melanggar aturan, sehingga pemilu dapat berlangsung damai.
Nandha juga menyebutkan terdapat 106.515 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Singapura untuk mengikuti pemungutan suara pada 11 Februari 2024. Upaya pengawasan juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum Pemilu, termasuk pengawasan sepanjang masa kampanye, logistik, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Semua langkah ini diambil untuk memastikan Pemilu berjalan lancar tanpa pelanggaran hukum. (ant)