Nasional

Nendang! Dulu Rp18 Juta, Gaji Pak Bas Kini Rp172 Juta per Bulan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 November 2024 09:00
Nendang! Dulu Rp18 Juta, Gaji Pak Bas Kini Rp172 Juta per Bulan
Basuki Hadimuljono

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024). Basuki sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024. Pengangkatannya sebagai kepala OIKN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024 yang diteken pada 4 November, menggantikan Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN periode 2022-2027 yang mengundurkan diri.

Dalam posisi barunya sebagai Kepala OIKN, Basuki menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan, yang jauh lebih tinggi dibandingkan gajinya sebagai menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp18,6 juta per bulan. Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan OIKN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.

Rincian gaji Kepala OIKN mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153,42 juta. Totalnya mencapai Rp172,7 juta per bulan. Selain itu, Kepala OIKN juga mendapat dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan serta fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan yang ditanggung negara.

Sebelumnya, sebagai Menteri PUPR, Basuki menerima gaji yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta dan tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dengan total sekitar Rp18,6 juta per bulan, ditambah tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan anggaran kementerian. (dan)
 


Berita Lainnya