Nasional

Nasib Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku Ditentukan pada SIdang Hari Ini

Redaksi — Satu Indonesia
11 hours ago
Nasib Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku Ditentukan pada SIdang Hari Ini
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP yang akan menjadi tersangka KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang krusial terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim akan memutuskan apakah status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap buronan Harun Masiku sah atau tidak.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/02/25).

Latar Belakang Kasus
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Namun, berdasarkan aturan, seharusnya kursi tersebut diberikan kepada Riezky Aprilia sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya. Dalam prosesnya, Hasto diduga mengintervensi Mahkamah Agung untuk menerbitkan fatwa yang memungkinkan Harun menggantikan Riezky melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

KPK yang telah mencium praktik ini berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Dalam pengembangan kasus, terungkap adanya aliran dana suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR. KPK kemudian menetapkan Harun sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun, hingga kini, Harun Masiku masih buron selama lebih dari lima tahun.

Hasto Melawan Lewat Praperadilan
Tak terima dengan penetapan tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia menilai KPK telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak memiliki cukup bukti dalam proses penetapan tersangka.

“Kami serahkan semuanya kepada keputusan hakim. Apapun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, juga optimistis bahwa gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan.

“Kami yakin proses penetapan tersangka terhadap Mas Hasto tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Fakta persidangan menunjukkan bukti yang ada tidak cukup kuat,” kata Ronny.

KPK Tetap Optimistis
Di sisi lain, KPK tetap percaya diri bahwa status tersangka Hasto sah secara hukum. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Kami tetap optimistis,” kata Iskandar singkat.

Pimpinan KPK yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 langsung mempercepat pengusutan kasus ini. Tak lama berselang, Hasto bersama pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan putusan hakim yang akan dibacakan dalam sidang hari ini, publik menanti apakah Hasto Kristiyanto akan tetap menyandang status tersangka atau justru mendapatkan angin segar dari praperadilan. (mul)

#KasusHasto #HarunMasiku #KPK #PDIP #Praperadilan #SuapPAW #KorupsiIndonesia


Berita Lainnya