Metropolitan

Modal Putusan MK, Buruh di Jakarta Minta Digaji Rp6,5 Juta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 hours ago
Modal Putusan MK, Buruh di Jakarta Minta Digaji Rp6,5 Juta
Demo buruh di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) mengadakan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024). Buruh mulai memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membawa spanduk dengan berbagai pesan tuntutan, seperti "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" dan "Bangkit Bergerak Satu Komando".

Beberapa tuntutan utama yang mereka suarakan meliputi penetapan upah minimum Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 6,5 juta, peningkatan upah pekerja di atas satu tahun minimal 5 persen dari UMP 2025, serta penerapan upah sektoral dengan kenaikan minimal 6 persen.

Para buruh juga meminta pertemuan langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Situasi sempat memanas ketika buruh menutup Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit, menghambat arus lalu lintas. Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang berjaga meminta massa untuk membuka sebagian jalan agar lalu lintas kembali normal. Setelah berdiskusi, massa akhirnya membuka sebagian jalan, meskipun pengendara yang terdampak macet terlihat kesal.

Setelah beberapa waktu, sebanyak 15 perwakilan buruh diizinkan masuk ke Balai Kota untuk bertemu Teguh Setyabudi secara bergiliran. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho, dan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, menyampaikan beberapa poin tuntutan yang dibahas dalam pertemuan dengan Teguh. "Ada beberapa hal yang kami sampaikan, terutama mengenai upah minimum provinsi 2025 yang kami ingatkan perlu perhatian khusus. Ini juga menjadi aspirasi dari kami, termasuk memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Yusuf seusai pertemuan.

Yusuf berharap UMP Jakarta 2025 bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. "Harapan kami adalah UMP Jakarta 2025 dapat menembus angka Rp6 juta atau 6,5 juta. Nanti perhitungan pastinya akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi," ujarnya. Selain itu, Yusuf juga mendorong adanya kenaikan upah sektoral sebesar 5 persen untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Kami mengingatkan agar ada panduan yang jelas, setidaknya kenaikan minimal 5 persen di atas UMP untuk mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, sesuai dengan kondisi perusahaan dan ketentuan lainnya,” tambahnya.

Dorongan terhadap penerapan upah sektoral, menurut Yusuf, berlandaskan pada putusan MK yang mewajibkan gubernur menetapkan upah sektoral. "Kami mengingatkan kembali bahwa putusan MK mewajibkan gubernur menetapkan upah sektoral. Saat ini ada dua kategori upah sektoral, yakni untuk sektor padat karya dan non-padat karya," ungkap Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa Teguh menerima perwakilan buruh dengan sikap yang baik dan demokratis. "Beliau sangat terbuka dan responsif terhadap aspirasi kami," ujar Yusuf. (dan)


Berita Lainnya