Nasional

MK Sebut Gugatan PTUN Anwar Usman "Gak Ngaruh"

Tak Terima Diganti Suhartoyo

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 20:31
MK Sebut Gugatan PTUN Anwar Usman  "Gak Ngaruh"
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA - Hakim Konstitusi dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, menegaskan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.

Meski Anwar Usman menggugat Ketua MK masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo, Enny menyatakan hakim konstitusi tidak terganggu dan tetap fokus pada urusan yudisial.

Enny menekankan kesembilan hakim konstitusi tidak terpengaruh oleh gugatan Anwar Usman dan terus berkonsentrasi pada penyelesaian perkara yang harus dihadapi. "MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus gugatan tersebut, sesuai dengan hukum beracara," ungkap Enny.  

Ia berharap perkara tersebut segera selesai, dan MK telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menjelaskan MKMK telah mengirim surat kepada PTUN Jakarta terkait posisinya dalam perkara ini.

Surat tersebut berisi sikap MKMK terkait dengan posisinya dalam perkara tersebut, dan MKMK memiliki kepentingan terhadap gugatan tersebut karena objek perkara melibatkan surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. SK tersebut dibuat berdasarkan putusan MKMK ad hoc saat memutus sidang etik terhadap Anwar Usman.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK ad hoc karena melanggar kode etik dan perilaku hakim. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya