Nasional

Mengenaskan! Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Oktober 2024 15:00
Mengenaskan! Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar Tiga Hari
Rapat audiensi perwakilan hakim di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta

JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengadakan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas kesejahteraan para hakim. Rapat tersebut dihadiri oleh tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, dan Adies Kadir, yang berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). Dalam audiensi tersebut, Koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita, menyoroti rendahnya gaji hakim, bahkan membandingkannya dengan uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad.

"Gaji kami saat ini mungkin setara dengan uang jajan Rafathar selama tiga hari, Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad," ujar Rangga. Rangga, yang juga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bireun, meminta perhatian serius terkait kesejahteraan hakim. Ia menegaskan mereka tidak menuntut gaji setinggi komisaris di Pertamina, namun hanya ingin agar kebutuhan keluarga mereka bisa terpenuhi secara layak. "Kami hanya berharap agar kesejahteraan kami diperhatikan demi menegakkan keadilan di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, mulai dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kurangnya perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), yaitu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV membutuhkan 24 tahun masa pengabdian. Meskipun ada tunjangan jabatan di luar gaji pokok, jumlahnya tidak pernah berubah sejak 12 tahun lalu, yang menyebabkan banyak hakim merasa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban. (dan)


Berita Lainnya