Metropolitan

Mengejutkan! Anggota DPR RI Ini Beberkan Alasan Bentuk Pansus Angket Haji

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 21:30
Mengejutkan! Anggota DPR RI Ini Beberkan Alasan Bentuk Pansus Angket Haji
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dilakukan karena Kementerian Agama (Kemenag) dianggap tidak memberikan data dan informasi yang memadai mengenai pelaksanaan haji.

"Pada rapat antara Komisi VIII dan Kemenag, terjadi kebuntuan karena Kemenag tidak menyediakan data dan keterangan yang cukup," kata Marwan di Jakarta, Senin. Marwan, yang merupakan anggota DPR RI dari Sumatera Utara, menilai ketertutupan Kemenag memaksa Komisi VIII untuk membongkar data yang dianggap tidak transparan, terutama mengenai penggunaan visa haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang telah menunggu lama.

"Pansus Angket Haji ini murni urusan pekerjaan, terutama terkait dengan keterlambatan umat Islam yang sudah terlalu lama menunggu kesempatan untuk beribadah haji," tegasnya. Dia juga menekankan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji tidak ada hubungannya dengan urusan pribadi atau afiliasi politik, seperti PKB atau PBNU. "Ini adalah urusan murni Kementerian Agama, dan tidak ada kaitannya dengan PKB atau PBNU. Kami fokus pada masalah yang dihadapi masyarakat, seperti dugaan penyelewengan visa haji," tambah Marwan.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/7/2024), disetujui pembentukan Pansus Angket Haji, yang anggotanya terdiri dari berbagai fraksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku. (ant)
 
 


Berita Lainnya