Politik dan Pemerintahan

MANTAP! Kementerian Lingkungan Hidup Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor 

Redaksi — Satu Indonesia
07 Maret 2025 08:42
MANTAP! Kementerian Lingkungan Hidup Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor 
Tempat wisata Hibisc yang dibongkar atas perintah Gubernur Jawa Barat (Foto: Istimewa)

BOGOR - Jawa Barat - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, yang diduga melanggar dokumen lingkungan. Proses penyegelan dilakukan secara bertahap guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari hasil verifikasi terhadap PT Perkebunan (PTP). Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan 33 tenant dari 18 Kerja Sama Operasional (KSO) yang memiliki ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan.

"Awalnya, dokumen menyebutkan luas lahan hanya 16 hektar, tetapi hasil verifikasi di lapangan menunjukkan luas mencapai 35 hektar. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan," ujar Rizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (06/03/25).

Penyegelan Dilakukan Bertahap

Sebagai langkah awal, KLH telah menyegel empat lokasi dengan pemasangan plang. Rizal menegaskan bahwa penyegelan akan terus berlanjut hingga semua titik yang melanggar dipasangi tanda pengawasan.

"Hari ini ada empat lokasi yang kita segel, tetapi kami sudah menyiapkan plang untuk keseluruhan 33 tenant tersebut. Penyegelan akan berlangsung secara bertahap hingga semua lokasi teridentifikasi," tambahnya.

Pelanggaran Dokumen Lingkungan

Rizal menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 33 lokasi ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu contoh yang mencolok adalah tempat wisata yang seharusnya mengusung konsep agrowisata, tetapi justru berubah menjadi bangunan permanen.

"Contohnya seperti Jaswita, yang dalam dokumen pengajuannya adalah agrowisata, tetapi faktanya seluruh area diisi oleh bangunan permanen tanpa adanya area tanaman. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin," jelasnya.

KLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan wisata di Puncak dan daerah lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. (mul)

#LingkunganHidup #PelanggaranLingkungan #PuncakBogor #Agrowisata #PenegakanHukum #WisataBerkelanjutan


Berita Lainnya