Nasional
Mantan Hakim Agung dan Tiga Hakim ”Masuk Angin” Ronald Tannur Terancam Kurungan 20 Tahun
JAKARTA - Mantan hakim dan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang diduga menjadi makelar dalam kasus Ronald Tannur, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dengan pasal berlapis.
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain ZR, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
ZR dan Lisa Rahmat diduga bersekongkol untuk melakukan suap demi mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR, yang diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas. “Pemufakatan dilakukan bersama dengan LR (Lisa Rahmat) sebagai pengacara Ronald Tannur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam keterangan pers pada Jumat malam (25/10/2024).
Menurut Abdul, Lisa Rahmat meminta bantuan ZR agar hakim agung di MA mengeluarkan putusan bebas bagi Ronald. Sebagai imbalan, LR menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah pensiun dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar. ZR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukan cukup bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota, yang ditangkap oleh tim Jampidsus. Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam kasus suap ini, Lisa Rahmat dikenai Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, para hakim yang menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya sebelumnya memberikan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. (dan)