Nasional

Mahfud Minta Jokowi Selesaikan Kasus BLBI dan Pelanggaran HAM

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Februari 2024 21:00
Mahfud Minta Jokowi Selesaikan Kasus BLBI dan  Pelanggaran HAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, memberikan catatan khusus kepada Presiden RI Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Mahfud membahas tiga persoalan utama yang menjadi fokusnya selama menjabat sebagai Menko Polhukam. Pertama, ia menyampaikan pentingnya penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110 triliun. Mahfud melaporkan bahwa selama 1,5 tahun bekerja, sudah terkumpul sejumlah Rp35,7 triliun atau sekitar 31,8 persen dari total utang tersebut. Ia menekankan bahwa penagihan utang BLBI harus dilakukan karena itu merupakan uang negara.

Kedua, Mahfud membahas upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang telah berlangsung selama ia menjabat sebagai Menko Polhukam. Meskipun ada 12 kasus, Mahfud mengakui bahwa secara hukum hal ini sangat sulit, dan penyelesaian non-yudisial lebih difokuskan pada korban daripada pelaku.

Ketiga, Mahfud menyoroti upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi, yang saat ini sedang dibahas atas inisiatif DPR RI. Mahfud menegaskan bahwa aturan peralihan dalam RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sudah menjabat.

Selain itu, Mahfud memberi jaminan kepada Presiden pekerjaan rutin di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akan tetap berjalan. Semua kegiatan rutin dikendalikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, yang memimpin saat Mahfud sedang cuti.

Mahfud, yang kini menjadi calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam RI. Meskipun Keputusan Presiden terkait pemberhentiannya belum dikeluarkan, Mahfud secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam setelah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya